BEDA RUQYAH METODE QURANIC HEALING DENGAN TENAGA DALAM DAN ILMU KESAKTIAN

BEDA TENAGA DALAM DENGAN RUQYAH METODE QURANIC HEALING
..........................................................................................
1. Sumber Energi:
a. Tenaga dalam menyerap energy alam sedangkan ruqyah tidak
menyerap energy alam untuk kekuatan melainkan pasrah meminta pertolongan Allah.

b. Tenaga Dalam menyimpan energynya di tantien (bawah pusat), di ulu hati, didada (tergantung alirannya) sedangkan tehnik ruqyah metode QH tidak menyimpan energy apapun dibagian tubuh praktisinya

c. Tenaga dalam ada kewajiban untuk terus-menerus mengambil energy alam dan mengolah energy tubuhnya untuk memperbesar kekuatan tenaga dalamnya dengan olah jurus dan pernapasan dan jika lama tidak latihan maka kekuatannya akan padam sedangkan tehnik ruqyah metode QH tidak ada kewajiban olah jurus dan nafas sebab sumber kekuatan bukan dari tubuh atau dari kekuatan alam melainkan kekuatan dari Allah Ta’ala.

d. Pada aliran tertentu (Seperti Merpati putih dll) mengkhususkan diri menyerap energy bulan, bumi /alam sedangkan tehnik ruqyah metode QH mengharamkannya.

e. Tenaga dalam punya tingkatan kenaikan yang banyak yang ketika mau naik tingkat harus selalu di inisiasi oleh Gurunya sedangkan tehnik ruqyah metode QH tidak ada sama sekali bai’at, inisiasi dan tidak ada tingkatan khusus.

2. Penyaluran energy (daya/kekuatan)


a. Tenaga dalam mengambil cadangan energy yang telah disimpan di di tantien (bawah pusat), di ulu hati, didada (tergantung alirannya) lalu disalurkan melalui tangan/tubuhnya. Sedangkan terapi ruqyah metode Quranic Healing 100% tidak ada mengambil kekuatan dari tubuhnya melainkan mengambil kekuatan dari Allah Ta’ala melalui bacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa –doa

b. Tenaga dalam menggunakan jurus tertentu disertai pengejangan di tantien (bawah pusat), di ulu hati, didada (tergantung alirannya) lalu isarah nafas ketika mengobati, sedangkan tehnik ruqyah membacakan ayat dan doa tanpa ada pengejangan di bawah pusat, ulu hati, dada

c. Tenaga dalam 100% menggunakan bantuan jin yang dikamuflase pada pengolahan energy alam/energy tubuh sedangkan tehnik ruqyah metode QH mengharamkan meminta bantuan khodam jin dan tidak ada pengolahan energy alam/tubuh
...............................................................................................

BEDA ILMU KESAKTIAN/METAFISIKA DENGAN TEHNIK RUQYAH METODE QH
.........................................................................................
a. IK (ilmu kesaktian) meminta bantuan khodam jin sedangkan Qh mengharamkannya
b. IK bertawasul dengan wali songo, orang sakti sedangkan Qh mengharamkannya
c. IK memakai jimat sedangkan QH mengharamkannya
d. IK untuk mendapatkan kesaktian harus berpuasa bid’ah sedangkan Qh tidak melakukannya
e. IK harus ada amalan khusus, bilangan khusus dengan tatacara khusus yang wajib diamalkan tidak boleh kurang atau lebih sedangkan ruqyah syar’iyyah (Qh) tiidak ada amalan khusus kecuali yang sudah dicontohkan Rasulullah

.............................................................................................
BEDA REIKI/PRANA/CHIKUNG DENGAN TEHNIK RUQYAH METODE QH
.........................................................................................

a. RPC (reiki, prana, chikung) wajib ada attunement (pembukaan) jalur energi sedangkan Tehnik ruqyah metode QH tidak ada attumenet/inisiasi
b. RPC tujuan akhirnya membangkitkan kundalini sedangkan Tehnik ruqyah metode QH mengharamkan membangkitkan kundalini (jin ular)
c. RPC diwajibkan membuka cakra-cakra sebagai pintu masuk keluar masuk enegi sedangkan pada Tehnik ruqyah metode QH mengharamkan istilah cakra apalagi berniat membuka cakra
d. RPC setiap orang bisa mendapatkan kemampuannya sedangkan ruqyah hanya milik umat muslim dan QH tidak mengajarkan pada orang kafir
e. RPC menggunakan fisualisasi dibebaskan sedangkan dalam QH sangat dibatasi
f. RPC meniatkan menarik energi alam sedangkan QH tidak ada niat untuk menarik energi makhluk apapun dialam semesta ini

........................................................................

RAMBU-RAMBU BATASAN QURANIC HEALING DAN BEDANYA DENGAN TENAGA DALAM/ILMU METAFISIKA ADALAH
........................................................................................................
1. Pengobatan jarak jauh metode QH harus ada timbal balik komunikasi melalui telpon dengan membacakan ayat ruqyah sedangkan metode tenaga dalam, ilmu metafisika, RPC tidak perlu ada komunikasi aktif

2. Bagi Praktisi Quranic Healing dilarang keras merasa-rasakan energi (daya/kekuatan) ruqyah (kecuali tanpa diniatkan terasa sendiri) sedangkan bagi pasien harus merasakannya agar bisa diambil diagnosa dan penelitian.

3. Bagi Praktisi Quranic Healing dilarang keras menggunakan tehnik tenaga dalam, yaitu niat menarik energi alam semesta atau energi tubuhnya sendiri lalu menahan nafas pada hitungan tertentu dan disalurkan ketangannya walaupun dibarengi bacaan doa.

4. Dilarang mengamalkan wirid tertentu dengan tata cara tertentu yang didapat dari tarekat sufiyah/ aliran lainnya apapun bentuknya jika tidak pernah dicontohkan Rasulullah.

5. Praktisi Quranic Healing dilarang menerapi dengan mengambil jarak antara telapak tangan dengan tubuh pasien satu kilan atau lebih panjang dari itu lalu menggerak-gerakkan tanggannya seperti gerakan tenaga dalam. Lebih baik tempelkan langsung atau sentuh dengan lembut baju atau kulitnya (boleh mempelkan tangan sedikit sekali menyentuh kulit/kain mengambil jarak beberapa milli dari pakaian atau kulit khusus untuk scanning) ketika meruqyah.

6. Gunakan sarung tangan tebal ketika meruqyah non muhrimnya.

7. Penggunaan fisualisasi harus dibatasi, jika ingin memproyeksikan daya/kekuatan (energi) ruqyah (meminta pada Allah) untuk tidak membayangkan bentuk warna tertentu/wujud tertentu namun cukup niat dan doa lalu hasilnya serahkan pada Allah (Allah Maha Tahu kebutuhan wujud/bentuk energi yang terbaik untuk kita). Contoh: niat menjadikan tangan kita tajamnya seperti pedang maka cukup niat saja jangan membayangkan bentuk pedang, wujud dan warnanya.

8. Praktisi Quranic Healing dilarang keras untuk tehnik scanning / pendeteksian menggunakan istilah mata bathin, trawangan, kasyaf, mata ketiga.

9. Praktisi Quranic Healing Dilarang menyentuh paha, sela paha, dada, perut, pantat wanita yang menjadi pasiennya dengan tangan langsung (jika sangat terpaksa gunakan alat bantu)

10. Praktisi Quranic Healing dilarang membacakan ayat ruqyah dengan jarak dekat (sekilan/kurang) dari telinga pasien wanita bukan muhrimnya.

11.Usahakan pasien mengenakan mukena (kecuali karena sebab khusus/darurat hingga pasien tidak mengenakannya)

12. Jika ada kejadian aneh berupa bantuan dalam meruqyah (pasien/Praktisi Quranic Healing kedatangan malaikat, makhluk ghoib, cahaya tertentu, energi tertentu dll) jangan memastikan 100% itu adalah pertolongan Allah kecuali mengucapkan “wallahua’lam semuanya diserahkan kepada Allah” dan cukup kita berbaik sangka pada Allah disertai sikap waspada siapa tahu itu tipu daya setan.

13. Jika pasien atau Praktisi Quranic Healing melihat penampakan jin/sihir agar mewaspadai tipu daya setan . bagi Praktisi Quranic Healing dilarang melaporkan atau menceritakan penampakan tersebut pada pasien (cukup diwaspadai dan dijadikan bahan diagnosis) namun pasien jika melihat harus diceritakan pada Praktisi Quranic Healing agar dapat diambil langkah penanganan yang terbaik.

14. Jika pasien mendapatkan vision melihat sesuatu wujud tertentu, lokasi tertentu , buhul jangan dipastikan kebenarannya kecuali dicrosscek (dilihat lokasinya, digali) atau digunakan tehnik pemutusan buhul, jika sakit langsung hilang/kekuatan jin/sihir lenyap maka baru bisa dijadikan sandaran kebenaran.

15. Praktisi Quranic Healing dilarang menggunakan alat bantu refleksi tajam ketika pasien bereaksi keras sebab bisa melukai pasien jika terjadi rontaan (cukup gunakan tangan untuk memencet)

16. Praktisi Quranic Healing dilarang menggunakan tehnik transfer energi ala tenaga dalam/ilmu metafisika dengan meniatkan menyaluarkan energi dari tangan lalu disalurkan ketempat pasien yang jauh (tidak kelihatan).

17. Praktisi Quranic Healing dilarang menggunakan media boneka/media lainnya (kayu, batu dll) untuk transfer energi ala tenaga dalam/ilmu metafisika dengan niat mengobati pasien/menyakiti tukang sihir.
18. Bacaan ruqyah harus keras atau jelas terdengar oleh pasien (tidak boleh bisik-bisik atau dalam hati)
...................................................................................
BANYAK SEKALI RAMBU-RAMBU TUNTUNAN DAN LARANGAN TEHNIK RUQYAH METODE QURANIC HEALING!
.....................................................................................
Persamaan tenaga dalam, ilmu kesaktian/metafisika, RPC dengan Qh yang tidak dapat dihindari:
1. sama-sama ada metode peletakan tangan
2. Sama-sama ada tehnik usapan, buangan
3. sama-sama ada tehnik tiupan

Namun sekali lagi walau 3 metode ini kesamaannya tidak bisa dihindari namun hakikatnya tetaplah berbeda seperti halnya umat islam memakai tasbih dan umat Budha juga memakai tasbih, namun yang dizikirkan berbeda, umat islam memuji Allah sedangkan umat Budha memuji Budha

Perdana Akhmad, S.Psi

Seorang Praktisi Ruqyah yang (Dengan Idzin Allah SWT) Akan Membagi Ilmu dan Seni Pendayagunaan Energi Ruqyah Keseluruh Umat Islam NO.Telp:081379666696 Pin BlackBerry : 2A22C8EA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak